Lewat Depan Terminal Gadingrejo, Dua Warga Tanggamus Ditangkap Bawa Ekstasi
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Dua orang pria berinisial BTR alias Endin (35) dan FAS alias Putra (23) warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, tak berkutik dihadapan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu, Senin (2/2/2026) sekitar pukul 16.45 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto mewakili Kapolres AKBP M Yunnus Saputra mengatakan, keduanya diringkus saat melintas di Jalan Lintas Barat Sumatera, tepat di depan Terminal Gadingrejo.
Awalnya, polisi curiga melihat dua pria berboncengan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan dan saat dihentikan sempat bersikap seolah-olah tenang.
"Kegugupan yang tak bisa disembunyikan, justru menguatkan kecurigaan petugas," kata Kasat, Kamis (5/2/2026).
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kantong berisi dua plastik klip berisi masing-masing 50 butir pil warna pink diduga ekstasi dengan total 100 butir.
Dalam pemeriksaannya, kedua tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir narkoba dengan bayaran mulai Rp500 ribu setiap kali pengantaran, tergantung jumlah dan lokasi tujuan.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dab UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” pungkas Iptu Laksono Priyanto. (*)
Dua warga Tanggamus
terminal Gadingrejo
Tim Opsnal
Polres Pringsewu
ekstasi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
