Kurang dari 24 Jam, Tim Sikat Rajabasa Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Kalianda

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

25 Februari 2025 08:11 WIB
Hukum | Rilis ID
Tim Sikat Rajabasa Polres Lamsel menangkap dua tersangka pembobol rumah di Kalianda. Foto Humas Polres
Rilis ID
Tim Sikat Rajabasa Polres Lamsel menangkap dua tersangka pembobol rumah di Kalianda. Foto Humas Polres

RILISID, Lampung Selatan — Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Tim Sikat Tim Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap dua pencuri sepeda motor di Kecamatan Kalianda, Senin (24/2/2025).

Kedua tersangka berinisial AS (30) dan R (20) merupakan warga Kelurahan Way lubuk, Kecamatan Kalianda, ditangkap di tempat persembunyian bersama dua sepeda motor hasil kejahatannya.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Nikolas Bagas Yudi mewakili Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kedua tersangka melakukan aksinya dengan cara merusak jendela dan teralis rumah korban.

Sebelumnya, mereka telah mengamati situasi, hingga berhasil membaea satu unit Honda Revo Fit warna hitam nomor polisi BE 6422 dan satu unit Yamaha Mio M3 warna hitam nomor polisi BE 3940 DAE. 

"Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta, melapor ke Polres," ujar Kasat, Selasa (25/2/2025).

Selain mengamankan tersangka dan barang curian, polisi juga menemukan alat yang digunakan untuk membobol rumah korban yaitu satu besi pipih congkelan ban, satu obeng, dan satu gunting. 

"Barang bukti ini menunjukkan bahwa para tersangka telah mempersiapkan aksi mereka dengan matang," imbuh AKBP Nikolas Bagas Yudi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kurangi dari 24 jam

Tim Sikat Rajabasa

Polres Lamsel

pembobol rumah

Kalianda

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya