Kunjungi Rumah Pelaku Pencurian Pisang di Rajabasa, Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin: Kedepankan Pendekatan Humanis

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

26 Februari 2025 17:13 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat mengunjungi rumah pelaku pencurian empat tandan buah pisang di Desa Banding. Foto Humas Polres
Rilis ID
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin saat mengunjungi rumah pelaku pencurian empat tandan buah pisang di Desa Banding. Foto Humas Polres

RILISID, Lampung Selatan — Kasus pencurian empat tandan pisang di Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang diselesaikan melalui rembuk pekon, mendapat perhatian dari Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin, Rabu (26/2/2025).

Orang nomor satu di Polres Lamsel ini langsung mengunjungi rumah JI si pelaku untuk memberikan bingkisan dan menitipkan pesan moral kepada warga.

Kapolres mengatakan kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian polisi terhadap masyarakat dan mengingatkan akan pentingnya saling membantu dan menjaga keamanan lingkungan.

Kepada JI, Kapolres menasehati agar tidak mengulangi kesalahan dan lebih fokus mencari pekerjaan halal.

"Jangan diulangi lagi dan jika butuh pekerjaan, lebih baik membantu warga sekitar, misalnya ikut bekerja sebagai nelayan," kata Kapolres.

Ketika ditanya mengenai alasan melakukan pencurian, JI mengaku karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan kejadian tersebut spontan tanpa direncanakan saat melintasi kebun korban.

Penjabat Kepala Desa Banding Agus Sahroni, mengapresiasi kepedulian Kapolres dan menegaskan bahwa hukum tetap berlaku bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran. 

Namun, pendekatan humanis dan pembinaan yang diberikan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam membina masyarakat. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Empat tandan

pencurian buah pisang

Kapolres Lamsel

AKBP Yusriandi Yusrin

Banding

Rajabasa

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya