KPK: Bupati Lampung Tengah Terima Suap Proyek Rp5,75 Miliar

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

11 Desember 2025 16:08 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers terkait penangkapan Bupati Lampung Tengah di Kantor KPK. Foto: Capture.
Rilis ID
Konferensi pers terkait penangkapan Bupati Lampung Tengah di Kantor KPK. Foto: Capture.

Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Ardito meminta Anton mengondisikan pemenang. PT Elkaka Mandiri (EM) kemudian memenangkan tiga paket pengadaan alat kesehatan senilai Rp3,15 miliar.

Atas pengaturan tersebut, Ardito diduga menerima fee Rp500 juta dari Direktur PT EM, Mohamad Lukman Sjamsuri, melalui Anton.

Lima Tersangka Ditahan

KPK menetapkan lima tersangka, yakni: Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, Anton Wibowo, dan Mohamad Lukman Sjamsuri. Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, 10–29 Desember 2025.

Riki dan Mohamad Lukman ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, sementara Ardito, Ranu, dan Anton ditahan di Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Ardito, Anton, Riki, dan Ranu dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Mohamad Lukman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor.

“KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan untuk mencegah korupsi di seluruh pemerintah daerah, termasuk Lampung Tengah,” ujar Mungki. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Bupati Lamteng

Ardito Wijaya

KPK

fee proyek

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya