Kabag TU Kejati Jawa Timur Wahyu Hidayatullah Bakal Jabat Kajari Lampung Barat

Arya Besari

Arya Besari

Lampung Barat

4 Maret 2026 16:43 WIB
Hukum | Rilis ID
Calon Kajari Lampung Barat Wahyu Hidayatullah, S.H., M.H. foto istimewa
Rilis ID
Calon Kajari Lampung Barat Wahyu Hidayatullah, S.H., M.H. foto istimewa

RILISID, Lampung Barat — Kepemimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat resmi bakal mengalami pergantian dari M Zainur Rochman kepada Wahyu Hidayatullah, S.H., M.H.

Kabar pelantikan tersebut, dijadwalkan berlangsung di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.pada hari Kamis (5/3/2026) 

Kasie Intel Kejari Lampung Barat Imam Hidayat, membenarkan agenda pelantikan tersebut. 

“Benar, besok pelantikan di Kejati,” ujar Imam saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (4/3/2026).

Wahyu Hidayatullah sebelumnya menjabat Kepala Bagian Tata Usaha (TU) di Kejati Jawa Timur.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Keputusan tersebut ditandatangani Hendro Dewanto selaku Jaksa Agung Muda Pembinaan pada 11 Februari 2026.

Selama menjabat, M Zainur Rochman menangani sejumlah kasus penting di Lampung Barat, termasuk persoalan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) ilegal di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNNBS).

Pergantian pimpinan ini diharapkan memperkuat kinerja Kejari Lampung Barat dan menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Kejaksaan diharapkan tetap optimal menjalankan fungsi penuntutan, pengawasan, dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

LampungBarat

KejariLampungBarat

PergantianKepala

WahyuHidayatullah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya