Kementerian PPMI dan Polda Lampung Deklarasi Gerakan Anti TPPO dan Pengiriman Pekerja Ilegal
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan Polda Lampung mendeklarasikan Gerakan Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penempatan Ilegal Pekerja Migran.
Deklarasi itu diikuti ratusan peserta yang digelar di GSG Polda Lampung, Jumat (16/5/2025) siang. Deklarasi ini dihadiri langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan Menteri PPMI Abdul Kadir Karding serta para tokoh masyarakat.
Menteri PPMI Abdul Kadir mengatakan deklarasi ini sebagai langkah awal gerakan bersamauntuk memberantas TPPO dan mencegah pemberangkatan pekerja migran secara ilegal.
“Ini kami lakukan dalam upaya melindungi masyarakat kita, khususnya di Lampung. Secara data, tahun 2024 Lampung memberangkatkan 81 ribu orang bekerja di luar negeri, dan tugas negara salah satunya adalah mencegah pemberangkatan ilegal,” kata Abdul Kadir.
Menurutnya, pekerja migran yang berangkat secara ilegal umumnya akan berdampak buruk dan memicu banyak masalah. Bahkan mengancam keselamatan dari para pekerja.
“Berdasarkan data sumber masalah terbesar itu adalah pemberangkatan PMI ilegal. Di situlah awalnya terjadi kekerasan, awal TPPO, pelanggaran HAM di situ mulainya,” kata dia.
“Oleh karena itu kami dan Pak Kapolda, Danrem, Gubernur dan tokoh masyarakat mendeklarasikan upaya bersama gerakan memberantas TPPO dan pencegahan PMI ilegal,” tambahnya.
Ia pun berharap ke depan akan ada kerjasama yang lebih solid antar lembaga dalam mencegah TPPO dan PMI ilegal.
“Kita berharap ada tim bersama yang terkonsolidasi di tingkat daerah, kabupaten hingga desa untuk menjaga. Agar jumlah pemberangkatan ilegal dari daerah, terutama yang di perbatasan bisa kita atasi,” tutupnya.
Sementara Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan deklarasi ini adalah komitmen Polda Lampung dalam melindungi masyarakat dari praktik perekrutan tenaga kerja yang tidak prosedural dan rentan terhadap eksploitasi.
kasus TPPO
perdagangan orang
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
