Keluar Kapal, Puluhan Ton Ceker Ayam Tujuan Metro dan Palembang Gagal Diselundupkan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

11 September 2025 08:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Petugas Balai Karantina Lampung mengamankan ceker ayam tanpa dokumen saat turun dari kapal. Foto istimewa
Rilis ID
Petugas Balai Karantina Lampung mengamankan ceker ayam tanpa dokumen saat turun dari kapal. Foto istimewa

RILISID, Lampung Selatan — Perketat pengawasan lalu lintas komoditas yang berpotensi membawa penyakit hewan di jalur strategis penyeberangan Jawa dan Sumatera, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung kembali menggagalkan penyelundupan barang ilegal.

Seperti yang dilakukan dalam dua hari terakhir, pengiriman ceker ayam tanpa dokumen resmi sebanyak 10,8 ton, berhasil digagalkan saat turun dari kapal di Pelabuhan Bakauheni.

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 21.40 WIB memeriksa satu unit truk muatan ceker ayam sebanyak 7,5 ton, yang berasal dari Tangerang, Banten, dengan tujuan Kota Metro.

Rabu (10/9/2025) dini hari, kembali menemukan mobil pick up membawa 3,3 ton ceker ayam dari Tangerang yang direncanakan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi pengawasan antara Karantina Lampung dan Banten," kata Kepala Karantina Lampung.

Menurut Donni Muksydayan, kedua pengiriman tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen wajib, yakni Sertifikat Sanitasi Produk Hewan dari daerah asal serta tidak diangkut menggunakan kendaraan yang memenuhi standar sanitasi dan tanpa fasilitas pendingin.

Terhadap kendaraan dan barang muatan tersebut, petugas Karantina melakukan penahanan dan memeriksa pengemudi masing-masing kendaraan.

Penahanan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 

Sesuai isi Pasal 35, setiap media pembawa wajib dilaporkan dan disertai dokumen karantina pada saat pemasukan ke suatu wilayah.

"Terhadap ketentuan tersebut, dapat dikenai sanksi pidana dalam Pasal 88, yakni paling lama dua tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar," imbuh Donni Muksydayan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Ceker ayam

kapal

karantina

tanpa dokumen

pelabuhan Bakauheni

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya