Kelabuhi Korban Via WhatsApp, Seorang Buruh Gondol Sepeda Motor, Akhirnya Ditangkap Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
"Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dijerat pasal 378 KUHPidana," pungkas Iptu Dixko. (*)
Via WhatsApp
buruh
Sepeda Motor
Polsek Penengahan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
