Kejati Sita Rp100 Miliar, Ayah Mantan Bupati Way Kanan Diduga Terlibat Kasus Korupsi Kawasan Hutan
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Budi menyebut, tim penyidik baru bekerja sekitar satu bulan dalam mengungkap perkara ini.
Hasilnya, pihak PT P disebut menunjukkan itikad baik dengan mengakui adanya kerugian negara dan menitipkan uang sebesar Rp100 miliar kepada penyidik.
“Ada itikad baik pengakuan dari pihak terkait, ada kerugian negara, sudah ada penitipan (uang Rp100 miliar) kepada kami. Itu langkah awal yang penting,” ungkapnya.
Ia memastikan, Kejati Lampung akan terus menyampaikan perkembangan kasus dugaan mafia tanah kawasan hutan tersebut kepada publik.
“Perkara ini baru berjalan sekitar satu bulan. Insyaallah kami akan melakukan percepatan. Terkait materinya saya mohon maaf tak bisa menjelaskan secara lengkap, karena dalam prinsipnya kami mengutamakan prinsip kehati-hatian dan transparansi. Tapi setiap perkembangan akan kami sampaikan semua (wartawan) untuk diawasi dan diberitakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, PT P mengajukan surat permohonan penyelesaian permasalahan hukum pada 3 Februari 2026.
Kemudian, pada 10 Februari 2026, perusahaan tersebut kembali menyampaikan surat pernyataan penempatan dana titipan dengan menyetorkan Rp100 miliar sebagai pengganti potensi kerugian negara.
“Uang Rp100 miliar itu telah masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung,” kata Danang.
Ia menegaskan, penitipan dana tersebut merupakan bentuk itikad baik, namun tidak menghapus unsur pidana maupun menghentikan proses hukum.
“Penyidik tetap melanjutkan penyidikan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan. Uang titipan itu akan disetorkan ke kas negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap,” tegasnya. (*)
kasus korupsi
Kejati Lampung
Aspidsus Kejati Lampung
Budi Nugraha
Kalbadi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
