Kejati Sita Rp100 Miliar, Ayah Mantan Bupati Way Kanan Diduga Terlibat Kasus Korupsi Kawasan Hutan

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

25 Februari 2026 15:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha. Foto: Tampan Fernando
Rilis ID
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha. Foto: Tampan Fernando

RILISID, Bandar Lampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita uang sebesar Rp100 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan di Provinsi Lampung.

Uang tersebut dipublikasikan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Rabu (25/2/2026). Penyidik menyebut, dana itu merupakan titipan dari pihak perusahaan sebagai bentuk pengembalian potensi kerugian negara.

Dalam perkara ini, ayah mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya yaitu Kalbadi diduga ikut terseret.

Kalbadi diketahui telah dua kali menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung, masing-masing pada 29 September 2025 dan 22 Januari 2026.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, membenarkan adanya keterkaitan perkara ini dengan dugaan mafia tanah di Way Kanan dan juga nama Kalbadi.

“Iya, kurang lebih seperti itu,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Menurut Budi, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh perusahaan berinisial PT P di lahan yang dikelola BUMN berinisial PT I.

Meski demikian, ia belum bersedia membeberkan detail konstruksi perkara.

“Unsur pidananya ada. Kami menemukan pelanggaran pidana oleh pihak-pihak terkait. Namun mohon maaf, belum bisa kami sampaikan secara rinci,” jelasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

kasus korupsi

Kejati Lampung

Aspidsus Kejati Lampung

Budi Nugraha

Kalbadi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya