Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus, Kejati Periksa Mantan Sekwan Hingga Pihak Travel

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

13 Maret 2025 14:43 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers di Kejati Lampung terkait pemeriksaan sejumlah orang atas dugaan korupsi di DPRD Tanggamus. Foto: ist
Rilis ID
Konferensi pers di Kejati Lampung terkait pemeriksaan sejumlah orang atas dugaan korupsi di DPRD Tanggamus. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penyidikan lanjutan terhadap perkara dugaan tipikor di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021.

Dugaan korupsi yang dimaksud terkait penggunaan biaya penginapan dalam Anggaran Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota dan Paket Meeting Luar Kota.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan Pidsus Kejati melakukan penyidikan dari hari Selasa 11 Maret sampai Rabu 12 Maret 2025.

“Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah memanggil dan memeriksa Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Tanggamus Tahun 2021, PPTK untuk Pimpinan DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021,” ujar Ricky Ramadhan, Kamis (13/3/2025).

Penyidik juga memanggil PPTK Anggota DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021, Kasubag Verifikasi DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021, Kabag Keuangan/PPK Sekretariat DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021, Sekretaris DPRD Tanggamus Tahun 2021 selaku pengguna anggaran, Staf Pendamping dan Agen Travel.

“Penyidikan lanjutan ini dilakukan dalam rangka pendalaman lebih lanjut dan pengumpulan dokumen serta data-data tambahan yang berkaitan dengan dugaan tipikor Biaya Penginapan dalam Anggaran Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota dan Paket Meeting Luar Kota pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021,” jelasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

korupsi

Kejati Lampung

DPRD Tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya