Akhirnya, Kejari Lamsel Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di Satpol PP, Ini Orangnya
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel), akhirnya secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait insentif di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) senilai lebih dari Rp2,8 miliar
Ketiganya tersangka berinisial AL (Kasubbag Keuangan), IM (Bendahara), dan M (Kabid Tibum), saat ini dua dari tiga tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda selama 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamsel Afni Carolina dalam konferensi pers yang digelar di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah," ujar Kajari, Selasa (17/9/2024).
Sebelumnya, hasil audit dari BPKP Provinsi Lampung, mengungkapkan adanya kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran insentif atau honorarium bagi anggota Sat Pol PP selama tahun anggaran 2021-2022.
"Laporan dari BPKP kami diterima pada 9 September 2024," imbuhnya.
Afni menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan cara melibatkan pengalihan dana insentif atau honorarium dari personal yang bertugas di unit dan piket, kemudian dana tersebut dipindahkan ke rekening yang tidak seharusnya dan digunakan untuk tujuan lain.
Tindakan para tersangka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)
Korupsi
Pol PP
Insentif
Lampung Selatan
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
