Kejari Lampung Timur Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara Pidana

Muklis

Muklis

Lampung Timur

21 April 2026 13:36 WIB
Hukum | Rilis ID
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Pofrizal dan Wakapolres Lampung Timur Kompol Maryadi dalam pemusnahan barang bukti. Foto: ist
Rilis ID
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Pofrizal dan Wakapolres Lampung Timur Kompol Maryadi dalam pemusnahan barang bukti. Foto: ist

“Pemusnahan ini merupakan langkah konkret untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur instansi terkait, antara lain Kepala BNNK Lampung Timur Maman Permana, Wakapolres Lampung Timur Kompol Maryadi, perwakilan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sukadana, perwakilan Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, Satuan Reserse Narkoba, serta Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Kejari Lampung Timur

Pemusnahan Barang Bukti

Narkotika

Perkara Pidana

Kejaksaan

BNN Lampung Timur

Polres Lampung Timur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya