Kejari Lampung Timur Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara Pidana
Muklis
Lampung Timur
“Pemusnahan ini merupakan langkah konkret untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur instansi terkait, antara lain Kepala BNNK Lampung Timur Maman Permana, Wakapolres Lampung Timur Kompol Maryadi, perwakilan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sukadana, perwakilan Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, Satuan Reserse Narkoba, serta Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur. (*)
Kejari Lampung Timur
Pemusnahan Barang Bukti
Narkotika
Perkara Pidana
Kejaksaan
BNN Lampung Timur
Polres Lampung Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
