Kejari Lampung Timur Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara Pidana
Muklis
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Selasa, 21 April 2026.
Kegiatanitu berlangsung di Aula Kejari Lampung Timur dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur, Pofrizal.
Kajari Lampung Timur Pofrizal menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum, khususnya terhadap perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pada kesempatan ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah inkracht, dengan total sebanyak 44 perkara,” ujar Pofrizal.
Ia merinci, perkara yang barang buktinya dimusnahkan meliputi tindak pidana narkotika sebanyak 26 perkara, perlindungan anak sebanyak 2 perkara, kekerasan seksual 3 perkara.
Lalu pertambangan mineral dan batu bara 2 perkara, pencurian 7 perkara, penganiayaan 2 perkara, penadahan 1 perkara, serta penipuan 1 perkara.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Lampung Timur, Desna Indah Meysari, menjelaskan bahwa jenis barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam, mulai dari narkotika hingga barang hasil kejahatan lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 16,511 gram, ganja 32,077 gram, tembakau sintetis 2,093 gram, serta ratusan butir obat-obatan seperti Hexymer dan Tramadol,” jelas Desna.
Selain itu, turut dimusnahkan alat hisap sabu, timbangan elektrik, plastik klip bekas, senjata tajam, pakaian, tas, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana seperti kunci letter T, kartu sim (SIM card), dan dompet.
Desna menambahkan, kegiatan ini tidak hanya merupakan pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga wujud komitmen Kejaksaan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang bukti.
Kejari Lampung Timur
Pemusnahan Barang Bukti
Narkotika
Perkara Pidana
Kejaksaan
BNN Lampung Timur
Polres Lampung Timur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
