Sepakat, Kejari dan Pemkab Lampung Selatan Upayakan Keadilan Restoratif untuk Kakek Mujiran
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kejaksaan Negeri Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus mengupayakan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif bagi Mujiran (71), seorang kakek yang tersandung kasus dugaan penggelapan getah karet.
Perkara yang juga melibatkan keponakannya, NW (33), kini memasuki babak baru.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lampung Selatan, Ferdy Andrian, menyampaikan bahwa dua kali upaya penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif belum berhasil, baik pada tahap penelitian berkas perkara maupun tahap penerimaan tersangka dan barang bukti.
Hal itu disebabkan belum tercapainya perdamaian antara para pihak.
Meski demikian, peluang penyelesaian yang mengedepankan pendekatan kemanusiaan masih terus diupayakan.
Hal itu terlihat saat Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa, bersama Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, dan jajaran kembali mengunjungi kediaman terdakwa II.
Dalam konferensi persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti bersama Bupati Lampung Selatan.
Mereka menegaskan bahwa pihak kejaksaan tetap berkomitmen mendorong penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif di setiap tahapan, selama syarat-syarat yang ditentukan dapat terpenuhi.
“Upaya keadilan restoratif akan terus kami dorong. Alhamdulillah, atas dukungan Bapak Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, pihak PTPN telah membuka ruang untuk melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif yang difasilitasi oleh Bupati Lampung Selatan,” ujar Kajari Lamsel.
Ia menjelaskan, apabila mekanisme tersebut nantinya terpenuhi, bukan berarti para terdakwa dinyatakan tidak bersalah.
Kejari Lamsel
Bupati Lamsel
kakek Mujiran
kasus pencuri karet
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
