Ditetapkan Tersangka, Kabid di DPPKB Tubaba Dijebloskan ke Bui
Joni Efriadi
Tulang bawang barat
RILISID, Tulang bawang barat — Diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.196.892.669, salah seorang Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berinisal AU, ditetapkan menjadi tersangka dan dijebloskan ke bui, Rabu (10/9/2025).
Penetapan AU sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan DPPKB Tahun Anggaran 2021-2022.
Sebelumnya, kasus tersebut menyeret Nurmansyah yang ini telah ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor : 6919K/Pid.Sus/2024 dan telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kajari Tubaba Mochamad Iqbal didampingi Kasi Pidsus Gita Santika Ramadhani mengatakan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala.
Hal itu berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -08/L.8.23/Fd.2/09/2025 tangal 10 September 2025.
Atas perbuatan, tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomorv31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor : PRINT - 1674/L.8.23/Fd.2/09/2025," kata Kajari. (*)
Kejaksaan
Tubaba
tubaba
lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
