Kawal Program Swasembada Pangan, Kejati Lampung Dirikan 18 Posko Monitoring
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Kemudian pengumpulan data untuk mendeteksi potensi pelanggaran hukum dan tindakan intelijen terhadap gejolak harga akibat rekayasa pasar maupun faktor alam.
“Dengan sistem monitoring ini, Kejati Lampung berupaya menciptakan mekanisme pengawasan yang efektif, preventif, dan mampu menanggulangi kerawanan pangan di daerah,” jelasnya.
Menurut kuntadi, pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang memiliki peran vital dalam menjamin stabilitas negara.
Isu ketahanan pangan saat ini tidak hanya menyangkut soal ekonomi dan pertanian, namun juga telah menjadi bagian dari sistem pertahanan nasional.
“Oleh karena itu, swasembada pangan merupakan salah satu indikator utama kemandirian dan kedaulatan sebuah bangsa. Negara wajib hadir untuk menjamin pasokan pangan secara mandiri dan berkelanjutan,” ujarnya.
Terlebih Provinsi Lampung memiliki posisi yang sangat strategis dalam peta pangan nasional. Dengan luas wilayah 3,3 juta hektare, dan lahan pertanian seluas 337 ribu hektare, Lampung menyumbang berbagai komoditas unggulan ke berbagai daerah. (*)
Kejati Lampung
Swasembada pangan
Dr Kuntadi
program pertanian
Kejaksaan Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
