Kasus Penggelapan Mobil Inova, Oknum Debt Colector Dibekuk Polres Metro
Agus Pamintaher
Metro
RILISID, Metro — Mengalihkan kendaraan kepada orang lain (Over Kredit) tanpa izin pemiliknya, seorang oknum debt colector berinisal MA (31), mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp298 juta
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke SPKT Polres Metro dengan nomor LP/B/244/VI/2025/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 23 Juni 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, MA diamankan pada hari Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB dan setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara oleh penyidik langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Pada hari Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 11.30 WIB, di wilayah Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, korban berinisial berniat melakukan over kredit mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T tahun 2017 warna abu-abu metalik nomor polisi B 2928 GKZ.
Kendaraan tersebut awalnya dibeli korban dengan uang muka sebesar Rp50 juta dan cicilan Rp6.670.000 per bulan selama lima tahun melalui perusahaan pembiayaan BCA Finance.
"Korban minta bantuan rekannya untuk mencarikan pihak yang bersedia melanjutkan kredit dan dipertemukan dengan tersangka," kata Kapolres, Sabtu (21/2/2026).
Setelah bertemu, tersangka mengaku mampu membantu proses over kredit di BCA Finance dengan kesepakatan biaya over kredit sebesar Rp46 juta.
Setelah dana ditransfer dan kendaraan berikut STNK serta kunci serep diserahkan, tersangka membawa mobil tersebut dengan alasan akan mengurus administrasi.
Namun, proses over kredit tidak dapat dilanjutkan karena calon penerima kredit tidak memenuhi persyaratan BI Checking.
Penggelapan
debt colector
Satreskrim
Polres Metro
Mobil Inova
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
