Kasus Penggelapan Mobil Inova, Oknum Debt Colector Dibekuk Polres Metro
Agus Pamintaher
Metro
Alih-alih mengembalikan kendaraan kepada korban, tersangka justru mengalihkan mobil kepada pihak lain dan korban masih tetap menanggung kewajiban angsuran kendaraan tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Penggelapan
debt colector
Satreskrim
Polres Metro
Mobil Inova
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
