Kasus Pencurian di Talang Padang, Tiga Ditangkap Satu DPO
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Kasus pencurian di sebuah rumah yang ada di Pekon Banjarsari, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, pada tanggal 28 September 2025 dini hari, berhasil diungkap Polsek setempat dan mengamankan seorang pencuri serta dua penadahnya.
Kapolsek Talang Padang Iptu Alfiyan Almasruri Ali mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat BE 6478 UI serta dua unit handphone merek Redmi 9C dan Vivo Y03.
Kejadian tersebut berlangsung saat korban dan suaminya sedang tertidur, dan baru menyadari kehilangan tersebut sekitar pukul 04.30 WIB.
"Akibat kejadian yang dialami, korban rugi sekitar Rp9 juta dan membuat laporan ke Polsek," kata Kapolsek, Rabu (19/11/2025).
Hasil penyelidikan, mengarah kepada tersangka berinisial S dan langsung diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, Minggu (16/11/2025) sore.
Pengakuan S yang telah dua kali keluar masuk penjara pada tahun 2012 dan 3019, mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya NS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)
Sedangkan sepeda motor dijual kepada tersangka T seharga Rp1,8 juta dan oleh T dijual kembali kepada P sebesar Rp2,4 juta.
Untuk barang hasil curian berupa satu unit ponsel Vivo Y03, terduga S menjual secara COD seharga Rp400 ribu, dan ponsel Redmi 9C digunakan oleh NS.
“Atas perbuatannya, S dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana ancaman 9 tahun penjara. Sementara dua penadahnya dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Iptu Alfiyan Almasruri Ali. (*)
Pencuri
penadah
Polsek Talang Padang
Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
