Kasus Dana Partisipasi Migas Seret Mantan Gubernur Arinal, Total Rp84 Miliar Diamankan Kejati Lampung

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

5 September 2025 18:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Ekspose di Kejati Lampung yang dipimpin Aspidsus Kejati, Armen Wijaya. Foto: Tampan Fernando.
Rilis ID
Ekspose di Kejati Lampung yang dipimpin Aspidsus Kejati, Armen Wijaya. Foto: Tampan Fernando.

Dalam penyelidikan, Kejati telah memanggil sejumlah pejabat dan direksi BUMD terkait untuk dimintai keterangan.

“Beberapa pejabat yang telah diperiksa antara lain Direktur Utama PT LJU, Direktur PT LEB, Kabiro Perekonomian Lampung Timur, hingga Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo,” lanjut Armen.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menyita berbagai barang bukti, mulai dari uang tunai, saldo rekening, mata uang asing, hingga kendaraan.

Aset milik Arinal berupa kendaraan hingga perhiasan senilai puluhan miliar rupiah turut diamankan.

“Total dana yang berhasil diamankan dari kasus ini mencapai Rp84 miliar, termasuk tambahan Rp59 miliar yang merupakan bunga deposito dana PI,” ungkap Armen.

Rincian aset yang disita dari rumah pribadi Arinal Djunaidi:

Kendaraan roda empat: 7 unit senilai Rp3,5 miliar

Logam mulia: 645 gram senilai Rp1.291.290.000

Uang tunai (rupiah dan mata uang asing): Rp1.356.131.100

Deposito di beberapa bank: Rp4.400.724.575

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Dana PI 10 persen

participating interest

korupsi Lampung

Kejati Lampung

PT LEB

Arinal Djunaidi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya