Kasus Dana Partisipasi Migas Seret Mantan Gubernur Arinal, Total Rp84 Miliar Diamankan Kejati Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pengelolaan migas oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) menyeret mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Arinal diperiksa penyidik Kejati Lampung selama 14 jam pada Kamis (4/9/2025). Dari hasil pemeriksaan, aset miliknya senilai Rp38,5 miliar turut disita.
Kasus ini pertama kali diungkap Kajati Lampung pada 31 Oktober 2024 dan sudah bergulir selama satu tahun.
Dana PI 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) mencapai USD17.286.000 atau sekitar Rp271 miliar.
Selama hampir setahun, Kejati telah memeriksa puluhan saksi dan berhasil mengamankan dana sebesar Rp84 miliar.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa Arinal Djunaidi masih berstatus sebagai saksi.
“Saat menjabat gubernur, Arinal berperan sebagai kuasa pemilik modal di PT Lampung Jaya Utama (induk PT LEB) yang merupakan perusahaan milik Pemprov Lampung,” ujar Armen, Jumat (5/9/2025).
Diketahui, PT LEB sebagai anak usaha PT LJU ditunjuk untuk mengelola dana PI yang diterima dari Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatera (PHE OSES).
Namun ada dugaan dana PI 10 persen tersebut disalahgunakan oleh manajemen PT LEB dan diduga mengalir ke beberapa pejabat daerah.
Dana PI 10 persen
participating interest
korupsi Lampung
Kejati Lampung
PT LEB
Arinal Djunaidi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
