Karantina Lampung Sita 10 Ribu Benih Sawit Ilegal di Bandara Radin Inten II, Terungkap Lewat X-Ray
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Upaya penyelundupan benih kelapa sawit ilegal kembali terbongkar di Bandara Radin Inten II, Lampung.
Petugas Karantina Lampung menyita hampir 10 ribu benih kelapa sawit ilegal yang hendak dikirim ke luar daerah melalui Bandara Radin Inten II. Ribuan benih tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang diwajibkan.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung), Donni Muksydayan, mengatakan bahwa sepanjang Februari 2026 pihaknya telah menindak 9.892 butir benih sawit.
Rinciannya, sebanyak 2.750 butir diamankan pada 11 Februari, 1.892 butir pada 13 Februari, dan 5.250 butir pada 15 Februari. Selain itu, pada 2025 juga terdapat dua kasus serupa dengan total 6.450 butir benih.
“Keberhasilan ini berkat kerja sama antara petugas karantina dan Avsec Bandara Radin Inten II,” ujar Donni, Selasa (17/2/2026).
Pengungkapan terbesar terjadi pada 15 Februari 2026. Donni menjelaskan, petugas bersama Avsec mendeteksi kargo mencurigakan saat pemindaian X-Ray sekitar pukul 06.15 WIB.
Paket berlabel “parcel” tersebut berisi empat boks dengan total 1.000 benih sawit asal Lampung Selatan yang ditujukan ke Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 09.15 WIB, petugas kembali menemukan lima paket lain dengan pola serupa. Setelah diperiksa, paket tersebut berisi 4.250 benih sawit yang dikirim dari Metro dan Bandar Lampung menuju Kutai dan Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Seluruh paket ini tidak dilaporkan kepada petugas Karantina dan tidak dilengkapi surat KT-13 atau Sertifikat Karantina Tumbuhan Antar Area,” kata Donni.
Komoditas Berisiko Tinggi
Karantina lampung
Bandara Radin Inten
sawit ilegal
sawit Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
