Karantina Lampung Sita 10 Ribu Benih Sawit Ilegal di Bandara Radin Inten II, Terungkap Lewat X-Ray
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Menurut Donni, benih kelapa sawit termasuk komoditas berisiko tinggi karena berpotensi membawa hama dan penyakit tumbuhan. Jika beredar tanpa pengawasan, dampaknya dapat meluas dan mengancam sektor perkebunan.
“Peredaran tanpa pengawasan jelas sangat dikhawatirkan dampaknya. Kami tidak akan mentolerir pengiriman tanpa dokumen resmi,” tegasnya.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, yang mewajibkan setiap lalu lintas media pembawa tumbuhan antar area dilengkapi dokumen karantina.
Karantina Lampung juga mengimbau pelaku usaha agar tidak menyamarkan benih sebagai kiriman umum.
“Karantina mengimbau masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan lalu lintas media pembawa tumbuhan, guna menjaga keamanan hayati dan melindungi pertanian nasional,” tutup Donni. (*)
Karantina lampung
Bandara Radin Inten
sawit ilegal
sawit Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
