Karantina Lampung Sita 10 Ribu Benih Sawit Ilegal di Bandara Radin Inten II, Terungkap Lewat X-Ray

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

18 Februari 2026 16:08 WIB
Hukum | Rilis ID
Karantina Lampung Sita Hampir 10 Ribu Benih Sawit Ilegal di Bandara Radin Inten II. Foto: ist
Rilis ID
Karantina Lampung Sita Hampir 10 Ribu Benih Sawit Ilegal di Bandara Radin Inten II. Foto: ist

Menurut Donni, benih kelapa sawit termasuk komoditas berisiko tinggi karena berpotensi membawa hama dan penyakit tumbuhan. Jika beredar tanpa pengawasan, dampaknya dapat meluas dan mengancam sektor perkebunan.

“Peredaran tanpa pengawasan jelas sangat dikhawatirkan dampaknya. Kami tidak akan mentolerir pengiriman tanpa dokumen resmi,” tegasnya.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, yang mewajibkan setiap lalu lintas media pembawa tumbuhan antar area dilengkapi dokumen karantina.

Karantina Lampung juga mengimbau pelaku usaha agar tidak menyamarkan benih sebagai kiriman umum.

“Karantina mengimbau masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan lalu lintas media pembawa tumbuhan, guna menjaga keamanan hayati dan melindungi pertanian nasional,” tutup Donni. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Karantina lampung

Bandara Radin Inten

sawit ilegal

sawit Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya