Kantongi Sabu 1,59 Gram, Pemuda di Way Kanan Terancam Hukuman 12 Tahun
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Mengantongi narkotika golongan i bukan tanaman jenis sabu seberat 1,59 gram, seorang pemuda berinisal RP (21), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan.
Warga Dusun I Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, kini masih menjalani prosesi hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, ia terancam hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo mewakili Kapolres AKBP Adanan Mangopang, membenarkan penangkapan tersangka di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk.
Penangkapan tersangka berawal pada hari Senin (17/11/2025) sekitar pukul 13.24 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Bumi Ratu.
"Menindak lanjuti informasi tersebut, anggota langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Kasat Resnarkoba, Kamis (20/11/2025).
Hasil penggeledahan, anggota Satresnarkoba menemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di dalam saku celana depan sebelah kiri dan di genggaman tangan sebelah kiri.
Selanjutnya tersangka dan barang yang diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut. (*)
Pemuda
Narkotika
sabu
12 tahun penjara
Satresnarkoba
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
