Kakek 60 Tahun di Way Tuba Dijebloskan ke Sel, Ternyata Ini Kelakuannya
Agus Pamintaher
Way kanan
RILISID, Way kanan — Aksi bejat dilakukan pria berinisial R (60) warga di Way Tuba terhadap anak umur 15 tahun dan kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Kapolsek Way Tuba Iptu Boby mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pada hari Senin (11/8/2025) si kakek dilaporkan oleh ibu korban atas tindakan asusila.
Setelah R diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, hasil gelar perkara telah didapatkan dua alat bukti yang cukup, sehingga R ditetapkan sebagai tersangka.
"Terungkapnya kasus tersebut ketika korban bercerita kepada ibunya sepulang dari sekolah," kata Kapolsek, Selasa (26/8/2025).
Korban mengaku telah dirudapaksa oleh R yang tak lain merupakan ayah tirinya pertama kali pada bulan Juni tahun 2022 sekitar pukul 00.00 WIB dan terakhir pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB.
"Perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan di tempat yang sama saat berada di rumah korban," imbuh Iptu Boby.
Setiap kali selesai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengancam apabila memberitahu kepada orang lain..
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak.
"karena tersangka merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (*)
Kakek umur 60 tahun
Rudapaksa
anak tiri
Polsek Way Tuba
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
