Kejari Tubaba Musnahkan Ekstasi, Sinte, Hp, hingga Senjata Api

Joni Efriadi

Joni Efriadi

Tulang Bawang Barat

17 September 2025 14:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Kajari Tubaba Mochamad Iqbal saat memimpin pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kajari Tubaba. Foto: ist
Rilis ID
Kajari Tubaba Mochamad Iqbal saat memimpin pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kajari Tubaba. Foto: ist

RILISID, Tulang Bawang Barat — Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Kejari Tubaba) memusnahkan barang bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), pukul 09.00 WIB Rabu 17 September 2025.

Kegiatan ini dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Tubaba, Mochamad Iqbal di halaman kantor Kejari setempat, Kompleks Taman Budaya Uluan Nughik No. 11, Panaragan Jaya.

Dalam kesempatan ini BB periode dua tahun 2025 yang akan dimusnahkan sebanyak 66 perkara tindak pidana umum.

Yaitu 31 perkara tindak pidana narkotika dengan BB 100 pil ekstasi dan 1,958 gram tembakau sintetis (Sinte).

Lalu,16 perkara tindak pidana Kamnegtibum & Tpul dengan 162 BB 162.

Kemudian, 19 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) dengan BB 43 unit hp serta 6 senjata tajam dan api (alat kejahatan).

Menurut Iqbal, kegiatan hari ini sebagai realisasi perintah harian jaksa agung untuk menegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.

Adapun tujuan dari pemusnahan BB untuk mengurangi tumpukan BB dalam gudang dan meminimalisasi penyalahgunaan BB yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

BB

Kajari

Tubaba

lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya