Kabur ke Kebun, Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Warga dan Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tanggamus

8 September 2025 15:51 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka curanmor yang kabur ke kebun ditangkap polisi dan warga. Foto Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka curanmor yang kabur ke kebun ditangkap polisi dan warga. Foto Humas Polsek

RILISID, Tanggamus — Berusaha kabur dari kejaran warga dan polisi, pria berinisial IP (21) warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, berhasil ditangkap.

Tersangka sebelumnya melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, pada hari Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Pugung Iptu Alfiyan Almasruri Ali mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, awalnya korban memarkirkan sepeda motor Honda Blade warna biru oranye nopol BE 3809 VH di teras rumahnya dan lupa mencabut kunci kontak.

Tak lama kemudian, korban diberitahu oleh tetangganya bahwa sepeda motornya sudah tidak ada lagi ditempat dan langsung menghubungi polisi untuk ditindak lanjuti.

Dibantu warga, aksi kejar-kejar-berlangsung hingga sejauh dua kilometer hingga sepeda motor kehabisan bensin, dan oleh tersangka ditinggalkan lalu berusaha kabur ke arah perkebunan.

"Pelarian tersangka sia-sia, karena berhasil diamankan oleh petugas bersama warga sekitar," kata Kapolsek, Senin (8/9/2025).

Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan aksi bersama tiga rekannya Y, H, dan D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami terus melakukan pengejaran terhadap tiga rekan tersangka yang masih buron,” pungkas Iptu Alfiyan Almasruri Ali. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curanmor

kabur ke kebun

Polsek Pugung

polres Tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya