Jual Sapi Bantuan, Ketua Poktan di Lamsel Jadi Tersangka, Segini Kerugian Negara
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kasus ini telah resmi kita melimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas mantan Kapolsek Natar. (*)
Sapi bantuan
ketua Poktan
Satreskrim
Polres Lamsel
Kementan RI
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
