Jual Sapi Bantuan, Ketua Poktan di Lamsel Jadi Tersangka, Segini Kerugian Negara

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

15 September 2025 16:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Penyidik Satreskrim Polres Lamsel saat memeriksa tersangka korupsi sapi bantuan. Foto istimewa
Rilis ID
Penyidik Satreskrim Polres Lamsel saat memeriksa tersangka korupsi sapi bantuan. Foto istimewa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kasus ini telah resmi kita melimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas mantan Kapolsek Natar. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Sapi bantuan

ketua Poktan

Satreskrim

Polres Lamsel

Kementan RI

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya