Jual PlayStation 3 di Rental Game, Ungkap Pencurian di Katibung
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Temuan barang bukti PlayStation (PS) 3 hasil curian di sebuah rental game, mengungkap fakta aksi pencurian di di Dusun Pardasuka II, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Katibung AKP Rudi. S mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri, membenarkan penangkapan tiga terduga pencuri berinisial AS (24), BR alias Wan (30), dan ADS (18) seluruhnya warga Kecamatan Katibung.
Kasus pencurian berawal pada hari Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB dengan cara merusak jendela dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban antara lain PS 3 bertuliskan Mohan dan Puan, satu unit ponsel Samsung A26, satu KTP, sebuah helm NHK, dan knalpot motor Kawasaki ZX25R.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke Mapolsek," kata Kapolsek, Kamis (19/11/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan PS 3 yang identik dengan milik korban di Desa Sukajaya, Kecamatan Katibung. Petugas
Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan ADS di rumahnya tanpa perlawanan dan mengaku melakukan aksinya bersama dua rekannya BR dan AS.
Dari tangan para terduga, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu PS3 warna putih, sebilah pisau, satu buah pahat bergagang plastik biru, satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam, delapan unit ponsel diduga hasil pencurian, dua buku tabungan BRI, dan dua BPKB kendaraan.
"Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas AKP Rudi. S (*)
PlayStation 3
pencurian
rental game
Polsek Katibung
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
