Jual Pipa Gading Gajah, Pemilik Toko Sepatu di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Polresta Bandar Lampung mengamankan FS (42), warga Kemiling lantaran menjual pipa rokok berbahan gading gajah
FS tak memberikan perlawanan saat ditangkap polisi di toko sepatu miliknya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Langkapura, Tanjung Karang Barat, Kamis (6/3/2025).
Dari toko itu polisi mengamankan barang bukti 24 batang pipa rokok berbahan gading gajah yang dijual FS dengan harga bervariasi mulai dari Rp1,25 juta hingga Rp5,75 juta. Tergantung jenis dan ukurannya
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan pipa gading gajah.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lelaki itu di toko sepatu tempat FS sehari-hari berjualan.
Ternyata pipa gading gajah itu dibeli FS dari beberapa daerah seperti Tegal, Yogyakarta, dan Solo secara online.
“Terus dijual lagi di Bandar Lampung dengan sistem COD, ketemuan di tokonya," kata Alfret.
Dari penjualan itu, FS meraup untung mulai Rp400 ribu hingga jutaan rupiah setiap transaksi. Dari hasil pemeriksaan, dia mengatakan telah menjalankan bisnis itu sejak Desember 2024.
“Dia ini tahu itu dilarang, tapi karena penghasilan jualan sepatu menurun dan keuntungan dari jual pipa gading menggiurkan, makanya tetap menjualnya," jelas Kapolresta.
Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 40 A ayat 1 huruf F UU RI Nomor 32 Tahun 2024 perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
pipa gading
jual beli pipa gading
gading gajah
Polresta Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
