Jebol Atap Rumah, Pemuda 19 Tahun di Teluk Pandan Dibekuk Polisi
Agus Pamintaher
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Memanfaatkan situasi saat pemilik rumah menjalankan ibadah salat tarawih di Masjid, seorang pemuda berinisal MGS (19), mencuri dua unit telepon genggam merek OPPO, kartu ATM, serta uang tunai.
Atas perbuatannya, warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, dibekuk Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin, Selasa (3/3/2026).
Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito mengatakan, aksi pencurian dilakukan tersangka pada hari Kamis (19/02/2026) sekira pukul 20.30 WIB
"Tersangka masuk ke dalam rumah setelah menjebol bagian atap," kata Kapolsek, Kamis (5/3/2026).
Berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya keberadaan tersangka dapat ditemukan.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (*)
Jebol Atap
pemuda 19 tahun
Polsek Padang Cermin
polres pesawaran
teluk pandan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
