Jebol Atap Rumah, Pemuda 19 Tahun di Teluk Pandan Dibekuk Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Pesawaran

5 Maret 2026 08:25 WIB
Hukum | Rilis ID
Seorang pemuda umur 19 tahun dibekuk polisi usai jebol Atap rumah. Foto istimewa
Rilis ID
Seorang pemuda umur 19 tahun dibekuk polisi usai jebol Atap rumah. Foto istimewa

RILISID, Pesawaran — Memanfaatkan situasi saat pemilik rumah menjalankan ibadah salat tarawih di Masjid, seorang pemuda berinisal MGS (19), mencuri dua unit telepon genggam merek OPPO, kartu ATM, serta uang tunai.

Atas perbuatannya, warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, dibekuk Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin, Selasa (3/3/2026).

Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito mengatakan, aksi pencurian dilakukan tersangka pada hari Kamis (19/02/2026) sekira pukul 20.30 WIB 

"Tersangka masuk ke dalam rumah setelah menjebol bagian atap," kata Kapolsek, Kamis (5/3/2026).

Berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya keberadaan tersangka dapat ditemukan.

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Jebol Atap

pemuda 19 tahun

Polsek Padang Cermin

polres pesawaran

teluk pandan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya