Ini Wajah Perampas Sepeda Motor dan HP di Komplek Pemkab Lamsel
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Dua tersangka perampasan sepeda motor dan handphone (HP) di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres.
Kedua tersangkanya berinisal RA (17) dan AP (18), kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan dijerat pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curat).
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri mengatakan, peristiwa terjadi Sabtu (22/11/2025).malam saat korban FA (15) bersama dua temannya, OF (14) dan SM (14) dihentikan tersangka yang mengendarai Honda Vario 160 dan meminta uang serta rokok sambil mengancam akan memukul.
Kedua tersangka langsung menggeledah dan mengambil uang masing-masing Rp20 ribu milik OF, Rp35 ribu milik FA, dan Rp15 ribu milik SM,
Tidak lama setelah itu, empat orang lainnya datang dengan motor Honda Beat hitam dan memaksa korban mengikuti keliling hingga ke Pantai Ketang.
Di lokasi tersebut, para tersangka merampas ponsel Vivo Y02 milik OF, Realme Note 60 milik SM, dan Vivo Y21 milik FA.
Korban bahkan diancam akan ditembak jika berani melawan dan setelah berputar-putar, para korban akhirnya diturunkan di dekat pintu tol Kalianda dengan membawa kabur motor Honda Beat BE 3783 ER milik OF.
“Atas kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian mencapai Rp7,67 juta dan lapor ke SPKT Polres,” kata Kasat Reskrim, Rabu (10/12/2025).
Berdasarkan laporan korban, Tim Jatanras bersama Tekab 308 berhasil mengidentifikasi lokasi para tersangka dan menangkap RA dan AP tanpa perlawanan pada hari Senin (8/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB,.
AKP Indik memastikan, tersangka RA ternyata turut terlibat dalam perampasan dua ponsel di Pantai Ketang pada tanggal 6 Desember 2025, dan kasus tersebut tangani dalam berkas perkara terpisah di Polsek Kalianda. (*)
Perampas
sepeda motor dan HP
komplek Pemkab Lamsel
Satreskrim Polres
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
