Ibu Rumah Tangga Ini Nekat Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial YW (52) karena diduga jadi pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
YW ditangkap pada Kamis (20/2/2025), sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya di Jalan Ikan Kacangan, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Dari rumah pelaku, Polisi menyita 2 buah plastik berisikan narkoba jenis sabu ukuran besar dan 4 plastik bungkus sabu dengan total berat 152,38 gram. Polisi juga menemukan 2 bungkus plastik berisikan pil ekstasi sebanyak 90 butir.
“Pelaku YW bersama rekannya NA (DPO) mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, untuk NA saat ini masih kita lakukan pengejaran,” Kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya.
Made menambahkan metode pengedaran narkoba dilakukan secara manual atau bertemu langsung dengan konsumen/pembeli.
“Peran YW ini sebagai perantara atau tempat menyimpan sementara, tapi terkadang ikut mengedarkan sesuai dengan perintah NA,” Kata Kompol Made.
Di hadapan petugas, ratusan gram sabu tersebut baru 3 hari dititipkan oleh NA kepada pelaku YW.
“Pelaku YW beralasan hanya dititipkan, tapi setelah kami lakukan pendalaman, ternyata pelaku menerima upah sebesar 20 sampai 30 ribu, dan hasil tes yang dilakukan, urine pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu,” Kata Kompol Made.
Selain pelaku, Polisi menyita 6 bungkus plastik sabu seberat 152,38 gram, 90 butir pil extacy, 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik klip.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” jelasnya. (*)
pengedar narkoba
Polresta Bandar Lampung
Kasat Narkoba
kurir sabu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
