Gugup! Pulang dari Pesawaran, Juru Parkir Dihentikan Polisi, Eh Ternyata Bawa Ini
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Perjalanan pulang dari Pesawaran, seorang pria berinisial AS (35) warga Pekon Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Dihentikan polisi, Selasa (26/8/2025) sore.
Karena gugup saat ditanya, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 9,59 gram di saku celananya.
Selain itu, sebuah ponsel dan juga uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga terkait transaksi narkotika..
Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Candra Dinata mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Raya Pekon Rejosari.
Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah beberapa kali disuruh mengambil barang tersebut di daerah Pesawaran.
"Selain jadi kurir, tersangka juga pengguna sejak tahun 2023,” ujar Kasat Narkoba, Rabu (27/8/2025).
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Terminal Pringsewu, mengaku nekat menjadi kurir karena alasan ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Pringsewu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana Hukuman ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas AKP Candra Dinata. (*)
Juru parkir
gugup
narkotika
polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
