Gerebek Rumah Kontrakan di Tubaba, Polisi Amankan Tiga Orang
Agus Pamintaher
Tulang Bawang Barat
RILISID, Tulang Bawang Barat — Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait salah satu rumah kontrakan yang sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) langsung bergerak cepat.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan tiga pria berinisial YP (30) warga Tiyuh Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, GI (24) warga Talang Baru, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran dan SP (34) warga Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan.
Kasatresnarkoba Polres Tubaba AKP Samsi Rizal mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni mengatakan, ketiga tersangka diamankan di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah pada hari Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIBM
Hasil penggeledahan badan dan lokasi, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, satu buah tabung kaca pirek, satu buah sendol sabu dari selang pipet, satu buah botol bekas minuman merk Aqua,.
Selain itu, satu buah selang pipet bengkok, satu buah korek api gas yang terpasang sumbu pembakar, satu buah tutup botol bekas yang sudah dilubangi, dan satu unit handphone merk Redmi 13C warna hitam.
"Saat diinterogasi di lokasi, ketiga tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka," kata Kasat, Selasa (9/9/2025).
Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
"Saya imbau masyarakat ikut berperan aktif memerangi penyalahgunaan narkotika, dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda dan keamanan lingkungan,” pesan AKP Samsi. (*)
Rumah kontrakan
gerebek
narkotika
Satresnarkoba
Polres Tubaba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
