Gerebek Rumah di Perum Nuwo Mafan, Polres Lampura Tangkap Dua Pengedar Sabu
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Pria berinisial IS (36) warga Jl. Pagar Tanjung Belakang Perum Nuwo Mafan Jalur 2, Kotabumi Selatan dan AS (20) warga Jl. Pondok Pesantren Darul Khoir, Kelurahan Kotabumi Udik, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), ditangkap Satnarkoba.
Penangkapan keduanya dilakukan saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pagar Tanjung Perum Nuwo Mafan Jalur 2 RT/RW 008/005, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kasat Narkoba Polres Lampura AKP A. Mardian mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, dari penangkapan terhadap kedua tersangka ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika.
"Kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat, Sabtu (22/11/2025).
Adapun barang Bukti yang diamankan yakni satu paket besar narkotika jenis sabu, satu paket kecil narkotika jenis sabu, sebuah alat hisap (bong), dua buah pirek kaca bekas pakai, sebuah korek api gas, sebuah kotak plastik bening, sebuah timbangan digital dan satu unit handphone OPPO A54 warna biru.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika di Lampura," AKP A. Mardian. (*)
Dua pengedar sabu
gerebek rumah
Perum Nuwo Mafan
Satnarkoba
polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
