Gerebek Rumah di Perum Nuwo Mafan, Polres Lampura Tangkap Dua Pengedar Sabu

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Utara

22 November 2025 21:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua pengedar sabu ditangkap Satnarkoba Polres Lampura di Perum Nuwo Mafan.. Foto istimewa
Rilis ID
Dua pengedar sabu ditangkap Satnarkoba Polres Lampura di Perum Nuwo Mafan.. Foto istimewa

RILISID, Lampung Utara — Pria berinisial IS (36) warga Jl. Pagar Tanjung Belakang Perum Nuwo Mafan Jalur 2, Kotabumi Selatan dan AS (20) warga Jl. Pondok Pesantren Darul Khoir, Kelurahan Kotabumi Udik, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), ditangkap Satnarkoba.

Penangkapan keduanya dilakukan saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Pagar Tanjung Perum Nuwo Mafan Jalur 2 RT/RW 008/005, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Kasat Narkoba Polres Lampura AKP A. Mardian mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, dari penangkapan terhadap kedua tersangka ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika.

"Kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat, Sabtu (22/11/2025).

Adapun barang Bukti yang diamankan yakni satu paket besar narkotika jenis sabu, satu paket kecil narkotika jenis sabu, sebuah alat hisap (bong), dua buah pirek kaca bekas pakai, sebuah korek api gas, sebuah kotak plastik bening, sebuah timbangan digital dan satu unit handphone OPPO A54 warna biru.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika di Lampura," AKP A. Mardian. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Dua pengedar sabu

gerebek rumah

Perum Nuwo Mafan

Satnarkoba

polres Lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya