Geledah Rumah Mantan Gubernur Lampung Arinal, Kejati Sita Aset Rp38 Miliar

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

4 September 2025 21:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya saat menunjukan barang sitaan milik Arinal Djunaidi, Kamis (4/9/2025).
Rilis ID
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya saat menunjukan barang sitaan milik Arinal Djunaidi, Kamis (4/9/2025).

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penggeledahan kediaman mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung No. 50. RT 004 RW 000. Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung.

Hasil penggeledahan, Tim Penyidik menyita sejumlah aset milik Arinal dengan total Rp38.588.545.675.

Dalam keterangan resminya, Kasi pidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana participating interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja offshore south east sumatera (wk oses) senilai US$ 17.286.000.

Pihaknya juga melakukan penggeledahan dikediaman ARD hasilnya menyita aset diantaranya: 

1. 7 unit kendaraan roda empat senilai Rp3,5 Miliar 

2. Logam Mulia 645 Gram, Rp 1.291.290.000

3. Uang Tunai Berupa (mata uang asing + rupiah) Rp 1.356.131.100

4. Deposito (dibeberapa Bank) Rp4.400.724.575

5. Sertifikat 29 SHM 28.040.400.000

"Total Rp38,5 miliar lebih," ujar Armen. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Arinal Djunaidi

Korupsi

Kejati Lampung

Aset Arinal disita

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya