Gelapkan 50 Kilogram Getah Karet Milik PTPN, Warga Negeri Agung Terancam 3 Bulan Kurungan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

7 Desember 2025 18:55 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka penggelapan getah karet milik PTPN terancam hukuman ringan. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka penggelapan getah karet milik PTPN terancam hukuman ringan. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Tertangkap tangan menggelapkan getah karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7, pria berinisial AH (27) warga Kampung Kali Papan Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, terancam hukuman ringan selama 3 bulan penjara.

Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto mewakili Kapolres AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pihaknya mendapat laporan terkait tindak pidana penggelapan ringan di Kebun Karet Afdeling VII Areal PTPN (PT Perkebunan Nusantara) I Regional 7 Kebun Tulung Buyut pada hari Jumat (5/12/2025). 

Awalnya, saksi menghubungi pelapor untuk datang ke lokasi menggunakan mobil patroli PTPN, karena telah mengamankan tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan ringan getah karet jenis latex.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti getah karet jenis LUM dengan berat total 50 kilogram dibawa ke Polsek untuk ditindaklanjuti. 

Atas perbuatannya, tersangka diancam dalam pasal 373 KUHPidana Juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana.

"Ancaman kurungan maksimal tiga bulan penjara,” kata Kapolsek, Minggu (7/12/2025). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Penggeledahan

getah karet

PTPN

Polsek Blambangan Umpu

polres way kanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya