Gasak Isi Rumah Kontrakan, Warga Kepri Dibekuk Polsek Metro Utara
Agus Pamintaher
Metro
RILISID, Metro — Pria berinisial AK (29) warga Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dibekuk Polsek Metro Utara atas dugaan kasus pencurian dan penggelapan.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, terduga dilaporkan korban membawa kipas angin, gitar Magicom dan satu sprei dari rumah kontrakan di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
Awalnya, pada hari Selasa (18/11/2025) korban menjemput terduga di wilayah Gunung Sugih, Lampung Tengah karena sedang mengalami masalah keluarga dan ingin mencari pekerjaan di Kota Metro.
Merasa iba, pelapor membantu terduga mencarikan tempat tinggal sementara dengan mengontrak rumah selama dua minggu.
Pada hari Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, pemilik kontrakan mengecek rumah kontrakan dan mendapati terduga telah pergi meninggalkan tempat tanpa pamit dan membawa kabur barang-barang yang ada di kamar.
'Akibat perbuatan terduga, korban mengalami kerugian mencapai Rp3,5 juta lapor ke Polsek untuk ditindak lanjuti," kata Kapolres, Jumat (5/12/2025).
Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Metro Utara menerima informasi dari korban bahwa terduga sedang berada di rumahnya.
Petugas langsung bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan lalu dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
"Terduga mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka dan oleh penyidik dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan," pungkas AKBP Hangga Utama Darmawan. (*)
Warga Kepri
rumah kontrakan
pencurian dan penggelapan
Polsek metro Utara
Polres Metro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
