DPC Gerindra Lampura: Gagalnya Lelang 24 Proyek Bukti Lemahnya Perencanaan Dinas
Furkon Ari
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Polemik 24 paket proyek infrastruktur senilai Rp27 miliar lebih di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terus bergulir.
Ketua DPC Partai Gerindra Lampura Farouk Danial, menilai klarifikasi yang disampaikan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Kadarsyah, melalui media sosial justru semakin menguatkan dugaan adanya ketidakmampuan dinas tersebut dalam melaksanakan proses lelang pada tahun 2025.
Menurut Farouk, pernyataan Kadarsyah yang menyebut hanya paket penunjukan langsung (PL) bernilai di bawah Rp200 juta yang dapat dilaksanakan tahun lalu secara tidak langsung mengindikasikan bahwa sebagian besar proyek bernilai besar gagal diproses hingga tahap lelang.
"Pernyataan itu secara tidak langsung membuka fakta bahwa dinas memang tidak mampu melelang 24 paket proyek senilai Rp27 miliar pada 2025 karena keterbatasan waktu," kata Farouk, Jumat (6/3/2026).
Ia menilai polemik yang mencuat saat ini merupakan konsekuensi dari gagalnya proses lelang tersebut.
Farouk juga menyoroti adanya kesan bahwa tanggung jawab kegagalan itu dialihkan kepada pejabat di tingkat bawah.
Dalam klarifikasi yang disampaikan kepada publik, kata dia, Kadarsyah terkesan menyebut kepala bidang sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tidak terlaksananya proses lelang.
"Sekarang justru terkesan mencari kambing hitam dengan menyebut kesalahan ada pada pejabat di bawahnya. Bahkan saya dengar ada kepala bidang yang mengundurkan diri," ujarnya.
Farouk menegaskan kritik yang ia sampaikan tidak berkaitan dengan kepentingan proyek.
Ia menyebut tujuannya semata untuk meluruskan mekanisme penganggaran daerah agar berjalan sesuai aturan.
24 Paket Proyek
Infrastruktur
Gerindra
SDABMBK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
