Kasus Narkotika, Empat Orang Warga di Lamtim Terancam 20 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Operasi selama dua hari, Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat
Empat orang tersangka yang diamankan berinisial SO (32) dan NA (35) warga Kecamatan Pasir Sakti, MN (43) warga Kecamatan Jabung, serta MU (37) warga Kecamatan Gunung Pelindung.
Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lampung Timur (Lamtim) AKBP Heti Patmawati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Senin (20/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi melakukan upaya paksa terhadap SN di sebuah kamar kost di Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu," kata Kapolsek, Selasa (21/10/2025).
Hasil pendalaman, SN mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari NSL yang tinggal di Dusun III, Desa Kedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan NSL, NR dan MH yang baru saja selesai mengonsumsi sabu.
Turut disita sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah botol alat hisap (bong), sembilan plastik klip bekas pakai, empat pipet alat hisap, lima korek api, empat unit telepon genggam, saru kaca pirex, sebungkus cutembat dan dua dompet warna hitam.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas AKP Ais Kusni Palah. (*)
Narkotika
empat warga Lamtim
Polsek Pasir Sakti
polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
