Dua Pengedar Sabu di Kampung Bengkulu Terancam 20 Tahun Penjara
Agus Pamintaher
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dibekuk Satresnarkoba Polres Way Kanan di Kampung Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan, Kamis (20/11/2025).
Kedua pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka berinisial RA (21) dan VS (32) merupakan warga Dusun II Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan, ditangkap di tempat terpisah tanpa perlawanan.
Kasat Resnarkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo mewakili Kapolres AKBP Adanan Mangopang mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika di Kampung Bengkulu..
Hasil penyelidikan, polisi mengamankan RA dan ditemukan barang bukti satu buah kotak permen yang didalamnya terdapat plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram, handphone merek Vivo Y02 warna ungu muda.
Tak lama kemudian, VS diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu dalam plastik klip secara terpisah menjadi dua bagian yang pertama berisi 2,41 gram dan kedua berisi 0,19 gram.
Selain itu, ditemukan timbangan digital Electronic Scale, kotak permen, plastik klip kosong yang didalamnya terdapat 112 lembar lastik klip kosong, Handphone merek Vivo Y19s warna biru dongker.
Kedua tersangka jika terbukti dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Iptu Prayugo Widodo. (*)
Pengedar sabu
kampung Bengkulu
Satresnarkoba
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
