Dua Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Warga Batanghari Nuban
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi atas laporan tindak pidana penggelapan uang Rp64.836.000, pris berinisial AD (37) warga Desa Tresno Mulyo, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), langsung dijemput paksa pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP Stefanus Boyoh mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati, membenarkan penangkapan tersangka dari rumahnya tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres untuk diproses secara hukum.
"Benar, tersangka dijemput paksa oleh anggota dan kini masih menjalani pemeriksaan," kata Kasat Reskrim, Selasa (18/11/2025).
Awalnya, pada hari Senin (11/8/2025) sekitar pukul 10.43 WIB, korban mengirimkan satu truk berisi gabah seberat 9.274 kilogram ke pabrik padi, yang berada di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah.
Untuk pengiriman tersebut, menggunakan dokumen pengiriman (DO) atas nama tersangka dan setelah gabah ditimbang di pabrik, lau dibayar dua kali melalui transfer.
Masalah muncul setelah pembayaran saat Tersangka tidak menyerahkan uang hasil penjualan gabah kepada korban hingga akhirnya dilaporkan ke Polres.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyidikan dengan mengumpulkan bukti yang cukup dan memanggil tersangka sebanyak dua kali, tetapi tidak hadir tanpa memberikan alasan.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan," pungkas AKP Stefanus Boyoh. (*)
Penggelapan
dua kali mangkir
jemput paksa
polres lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
