Hasil Pemeriksaan Polres Pringsewu, Dua Anggota Geng BOM21 Pemilik Sajam Ditetapkan Tersangka
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari delapan remaja yang diamankan Polres Pringsewu karena video viral dan meresahkan masyarakat.
Penyidik Satreskrim Polres Pringsewu akhirnya menetapkan dua tersangka dari delapan remaja yang diamankan, Kamis (8/5/2025) kemarin.
Dua remaja yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ridho Anggara (18) dan Mustofa (19), karena memiliki senjata tajam (Sajam) tanpa izin.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terbukti membawa sajam saat hendak melakukan tawuran.
"Wahyu Mustofa bawa celurit panjang warna merah, dan Rhido bawa celurit warna ungu," ujar Kasat Reskrim, Sabtu (10/5/2025).
Menurut AKP Johanes, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penetapan tersangka merupakan bentuk komitmen Polres Pringsewu dalam menindak tegas aksi premanisme dan kejahatan jalanan.
"Ini langkah strategis untuk mengatasi permasalahan sosial yang dapat menghambat kemajuan daerah serta menumbuhkan rasa aman di tengah masyarakat, " pungkas AKP Johanes. (*)
Pringsewu
Polres Pringsewu
dua tersangka
viral
meresahkan masyarakat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
