DJP Bengkulu-Lampung dan Kejati Lampung Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pajak
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung memperkuat sinergi penegakan hukum perpajakan dengan Kejaksaan Tinggi Lampung melalui audiensi yang digelar Selasa, 3 Maret 2026.
Pertemuan tersebut dipimpin Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, dan disambut langsung Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo.
Audiensi ini menjadi langkah strategis memperkuat koordinasi kelembagaan dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara sekaligus membangun kepatuhan pajak yang berkeadilan.
Sigit memaparkan capaian penegakan hukum sepanjang 2025. Sebanyak 17 Wajib Pajak ditangani melalui Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Selain itu, terdapat kolaborasi penanganan 10 kasus serta penyidikan terhadap tiga Wajib Pajak yang seluruh berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Dua di antaranya merupakan kasus di Lampung terkait penggunaan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS).
Ia menegaskan, penguatan sinergi dengan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam membangun sistem penegakan hukum yang adil dan terstruktur.
Penindakan dilakukan secara selektif terhadap Wajib Pajak yang terbukti menyimpang dan tidak memiliki itikad baik.
“Penegakan hukum ini untuk membangun kesadaran pajak yang berkeadilan serta menjamin kenyamanan bagi Wajib Pajak yang sudah patuh,” ujar Sigit.
Sementara itu, Danang Suryo Wibowo menyambut positif penguatan kolaborasi tersebut.
DJP Bengkulu Lampung
penegakan hukum
perpajakan
Kejati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
