Diundang DPR RI, Ahli Hukum Unila Dr Budiyono Ikut Rumuskan Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Ahli Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiyono, mendapat undangan dari DPR RI untuk menghadiri rapat terkait reformasi di tiga institusi penegak hukum: Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Berdasarkan dokumen undangan yang diterima Rilis.id Lampung, rapat tersebut dijadwalkan pada Senin, 8 Desember 2025, di Ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Rapat ini merupakan tindak lanjut surat pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/1164/PW.01/12/2025 mengenai pembahasan reformasi di ketiga institusi hukum tersebut.
Saat dikonfirmasi, Dr. Budiyono membenarkan adanya undangan tersebut pada hari Senin depan.
“Iya, kami diundang sebagai akademisi hukum tata negara untuk memberikan masukan mengenai reformasi beberapa lembaga, yaitu Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Kami diminta pandangan dan masukan oleh Komisi III DPR RI terkait reformasi itu,” ujarnya.
Terkait fokus pembahasan apakah menyangkut reformasi struktural, kultural, atau aspek substansi lainnya, Budiyono menyampaikan bahwa hal itu belum dapat dijelaskan karena rapat baru akan dilaksanakan pekan depan.
“Nanti setelah rapat akan saya sampaikan press release kepada rekan media terkait hasilnya,” kata dia.
Namun, Budiyono menegaskan bahwa pada prinsipnya reformasi di tiga lembaga penegak hukum tersebut harus bertujuan menciptakan aparat yang adil serta mampu melindungi masyarakat.
“Intinya, bagaimana ke depan aparat penegak hukum di Indonesia benar-benar dapat melindungi masyarakat dan menjamin hak-hak mereka,” ujarnya. (*)
Dr Budiyono
Unila
ahli hukum tata negara
Reformasi Polri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
