Biadab! Ada Bapak di Lampura Tega Rudapaksa Anak Kandung Umur 2,5 Tahun Saat Ditinggal Istri Bekerja
M. Riski Andresa
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Mengaku khilaf, seorang bapak di Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), tega merudapaksa anak kandungnya yang masih berusia 2,5 tahun.
Aksi tersebut dilakukan terhadap buah hati dari istri ketiganya saat ditinggal bekerja selama empat bulan di daerah Bukit Kemuning.
Atas perbuatannya, pria berinisial Id kini telah ditangkap Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampura.
Kanit PPA Polres Lampura Ipda Darwis mengatakan, penangkapan tersangka atas adanya laporan dari ibu korban.
"Tanpa perlawanan, tersangka kita tangkap di kediamannya pada malam hari," kata Kanit, Kamis (6/3/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (*).
Rudapaksa
anak kandung
unit PPA
Polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
