Ditangkap! DPO Kasus Pengeroyokan Segera Susul Rekannya di Penjara
Agus Pamintaher
Mesuji
RILISID, Mesuji — Menjadi buruan Polsek Mesuji Timur atas kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Rawa Jitu Utara pada Bulan Oktober 2025 lalu, satu dari empat tersangka kembali diamankan.
Dengan ditangkapnya pria berinisial FK (30) warga Desa Desa Bumi Ratu Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Mesuji, ia segera menyusul tiga rekannya yang kini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Menggala
Kapolsek Mesuji Timur Ipda Andri Fernandes mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, tersangka ditangkap oleh tim gabungan Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji, Polsek Mesuji Timur dan Polsubsektor Rawa Jitu Utara.
Tersangka ditangkap saat berada di sebuah bengkel motor di Desa Pindas Kecamatan Rawa Jitu Selatan Kabupaten Tulang bawang pada hari Rabu (25/2/2026).
"Tersangka ini DPO yang melarikan diri setelah melakukan aksinya bersama tiga rekannya," kata Kapolsek, Jumat (27/2/2026).
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Mesuji guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat Pasal 262 UUD Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Pengeroyokan
DPO
Polsek Mesuji Timur
Polres Mesuji
susul rekan di penjara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
