Bongkar Aktivitas Napi Lewat Rekaman CCTV, Dirjenpas Sidak Rutan Kelas IIB Kotabumi

Furkon Ari

Furkon Ari

Lampung Utara

29 April 2026 20:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Rutan Kelas IIB Kotabumi. Foto istimewa
Rilis ID
Rutan Kelas IIB Kotabumi. Foto istimewa

RILISID, Lampung Utara — Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi pada Rabu (29/4/2026) dino hari.

Informasi yang diterima Rilis.id Lampung, didak senyap ini mengungkap indikasi serius pelanggaran di dalam Rutan.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi keamanan dan ketertiban, sekaligus menggelar penggeledahan guna menekan peredaran narkoba, telepon genggam ilegal, serta barang terlarang lainnya.

Sidak tersebut, pihak Dirjenpas menemukan indikasi kuat beredarnya handphone di kalangan narapidana.

Temuan ini diperkuat rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan terkait penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam Rutan.

Fakta tersebut sekaligus menguatkan dugaan yang sebelumnya ramai diberitakan sejumlah media online, terkait praktik penipuan yang diduga melibatkan narapidana Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Dalam laporan tersebut, narapidana yang menjalankan aksi penipuan dengan menyamar sebagai anggota TNI dan Polri, menyasar korban para janda.

Aksi itu diduga berjalan mulus berkat dukungan handphone ilegal yang beredar di dalam rutan.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan praktik pungutan liar (pungli), Narapidana disebut harus membayar sejumlah uang untuk mempercepat proses keluar dari masa pengenalan lingkungan (Mapenaling), hingga menyewa handphone.

Bahkan, beredar informasi adanya alur distribusi handphone yang diduga melibatkan oknum pegawai, lengkap dengan kewajiban setoran bulanan bagi pengguna.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Dirjenpas

Sidak

Rutan

HP

Pungli

Napi

CCTV

Lapas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya